Sejarah Perbankan
Dalam
sejarahnya kegiatan perbankan dikenal mulai dari zaman babylonia . kegiatan
perbankan ini kemudian berkembang ke zaman yunani kuno serta zaman romawi .
pada saat itu kegiatan utama bank adalah hanyalah sebagai tempat tukar
menukar oleh para pedagang kerajaan.
Seiring
dengan perkembangan perdagangan dunia, maka perkembangangan perbankan pun
semakin pesat. Hal ini disebabkan karena perkembangan dunia perbankan tidak
terlepas dari perkembangan perdagangan . perkembangan perdagangan yang semula
hanya berkembang didataran eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat. Bank-bank
yang sudah terkenal pada saat itu di benua eropa adalah Bank Venesia tahun
1171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320. Sebaliknya
perkembangan perbankan didaratan inggris baru dimulai pada abab ke 16. Namun karena
Negara-negara eropa seperti inggris, perancis, belanda, spanyol atau portugis
begitu aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian menjadi daerah
jajahannya, maka perkembangan perbankan pun ikut dibawa ke Negara jajahannya
Pengertian Bank
Menurut UU No 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa
bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya adalah:
1. Menghimpun
dana(uang )dari masyarakat dalam bentuk simpana, maksudnya dalam hal ini bank
sebagai tempat menyimpan uang biasanya adalah untuk keamanan uangnya. Sedangkan
tujuan keduanya adalah untuk melakukan investasi dengan harapan memperoleh
bunga dari hasil simpanannya. Secara umum jenis simpanan yang ada di bank
adalah terdiri dari simpanan giro (demand deposit), simpanan tabungan (saving
deposit), dan simpanan deposito (time deposit)
2. Menyalurkan
dana ke masyarakat, maksudnya adlah bank memberikan pinjaman (kredit) ke
masyarakat yang mengajukan permohonan .
dengan kata lain, bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkannya.
3. Memberikan
jasa-jasa bank lainnya, seperti pengiriman uang (transfer), penagihan
surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (kliring), penagihan surat
berharga dari luar kota dan luar negeri (inkaso), letter of credit (L/C), safe
deposit box, bank garansi, bank notes , traveler cheque dan jasa lainnya.
Sebagai
perantara keuangan bank akan memperoleh keuntungan dari selisih bunga yang
diberikan kepada penyimpan (bunga simpanan) dengan bunga yang diterima dari
peminjam (bunga kredit) keuntungan ini
dikenal dengan istilah spread based Jika
jenis bank konvensional . sedangkan
bagi bank syariah (muamalah) tidak dikenal istilah bunga , dalam bank syariah
keuntungan yang diperoleh dikenal dengan istilah bagi hasil atau profit sharing

Dari segi fungsinya bank dikelompokkan menjadi 3
jenis, yaitu:
1. Bank
Sentral
Merupakan bank yang mengatur berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan dunia keuangan di suatu Negara. Disetiap Negara hanya
ada satu bank sentral yang di bantu cabang-cabangnya. Di Indonesia fungsi bank
sentral dipegang oleh bank Indonesia (BI). Fungsi BI disamping sebagai bank
sentral juga sebagai bank sirkulasi , bbank to bank dan lender of the last resort
2. Bank
Umum
Merupakan bank yang bertugas melayani
seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik
masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal
dengan nama bank komersil dan dikelompokkan kedalam dua jenis, yaitu bank umum
devisa dan bank umum non devisa. Bank umum yang berstatus devisa memili produk
yag lebi luas daripada bank yang berstatus non devisa. Bank devisa antara lain
dapat melaksanakan jasa-jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing
atau jasa bank keluar negri, sedangkan bank non devisa tidak
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan
perdesaan. BPR berasal dari Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank Pegawai
dan bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat. Beberapa
jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR , seperti pembukaan
rekening giro dan ikut kliring.
Daftar Pustaka
Kasmir, Dasar-dasar perbankan, Jakarta: PT Rajawali Grafindo Persada, 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar